Kamis, 02 Juni 2016

PENGENDALIAN SOSIAL



      A.    Definisi Pengendalian Sosial
Pengendalian sosial (sosial control) adalah pengawasan dari suatu kelompok terhadap kelompok lain untuk mengarahkan peran-peran individu atau kelompok sebagai bagian dari masyarakat agar tercipta situasi kemasyarakatan sesuai dengan yang diharapkan. Berikut beberapa definisi pengendalian sosial menurut para ahli.
1.      Peter L. Berger, mengemukakan bahwa pengendalian sosial adalah berbagai cara yang digunakan masyarakat untuk menertibkan anggota yang membangkang.
2.      Roucek , mengemukakan bahwa pengendalian sosial adalah suatu istilah kolektif yang mengacu pada proses dimana individu dianjurkan ,dibujuk, atau dipaksa untuk menyesuaikan diri pada kebiasaan dan nilai hidup suatu kelompok. Prosesnya dapat berlangsung dengan terencana maupun tidak.
3.      Soerjono Soekanto, pengendalian sosial adalah suatu proses baik yang direncanakan atau tidak, yang bertujuan untuk mengajak, membimbing bahkan memaksa warga masyarakat agar mematuhi nilai-nilai dan kaidah yang berlaku.
Berdasarkan pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa pengendalian sosial meliputi sistem dan proses yang mendidik, mengajak, dan memaksa.
1.      Mendidik, dimaksudkan agar diri seseorang terdapat perubahan sikap dan tingkah laku untuk bertindak sesuai dengan norma. Didapat melalui pendidikan formal maupun informal.
2.      Mengajak, bertujuan mengarahkan agar perbuatan seseorang didasarkan pada norma-norma yang berlaku, dan tidak menuruti kemauannya sendiri-sendiri.
3.      Memaksa, bertujuan untuk memengaruhi secara tegas agar seseorang bertindak sesuai dengan norma-norma yang berlaku, apabila tidak dikenakan sanksi.
Pentingnya penerapan pengendalaian sosial, menurut Koentjaraningrat, disebabkan oleh adanya ketegangan dalam proses sosial yang memerlukan pengendalian sosial. Ketegangan itu antara lain,
1.      Ketegangan sosial yang terjadi karena perbedaan antara ketentuan dalaam istiadat dan kepentingan individu.
2.      Ketegangan sosial yang terjadi karena keperluan yang bersifat umum bertemu dengan kepentingan golongan yang ada dalam masyarakat.
3.      Ketegangan sosial yang terjadi karena golongan yang menyimpan sengaja menentang tata kelakuan yang berlaku.

      B.     Ciri-Ciri Dan Tujuan Pengendaian Sosial
Adapun ciri-ciri pengendalian sosial adalah :
1.suatu cara, metode, atau teknik tertentu terhadap masyarakat
2. bertujuan mencapai keserasian antara stabilitas dengan perubahan yang terus terjadi di dalam suatu masyarakat.
3. dapat dilakukan oleh suatu kelompok terhadap kelompok lainnya atau oleh suatu kelompok terhadap individu
Tujuan pengendalian sosial dalam masyarakat sebagai berikut:
1. mewujudkan ketentraman dan keserasian dalam masyarakat.
2. pelaku penyimpangan dapat kembali mematuhi norma-norma yang berlaku
3. masyarakat dapat mematuhi nilai dan norma sosial, dengan kesadaran sendiri maupun dengan paksaan.
4. pelaku menyadari kesalahannya dan memperbaiki tingkah lakunya
5. mengurangi tindak penyimpangan sosial.


     C.    Sifat-Sifat Pengendalina Sosial
     1.      Berdasarkan waktu pelaksanaanya
Dibedakan menjadi 3, yaitu
a.  Tindakan preventif, yaitu tindakan yang dilakukan oleh pihak yang berwajib penyimpangan sosial terjadi agar suatu tindak pelanggaran dapat dijega. Umumnya dilakukan dengan cara melalui bimbingan, pengarahan dan ajakan. Contohnya kegiatan penyuluhan.
b.      Tindakan represif, yaitu suatu tindakan aktif yang dilakukan pihak berwajib pada saat penyimpangan sosial terjadi agar penyimpangan yang sedang terjadi dapat dihentikan. Contohnya guru memberikan hukuman kepada siswa yang terlambat agar tindakan penyimpangan siswa tidak berulang lagi.
c.       Tindakan kuratif, tindakan ini diambil setelah terjadinya tindak penyimpangan sosial tindakn ini ditujukan untuk memberikan penyadaran kepada para-para pelaku penyimpangan agar dapat menyadari kesalahannya dan mau serta mampu memperbaiki kehidupannya.

2.      Berdasarkan sifatnya
Dibedakan menjadi 2, yaitu
a.       Pengendalian internal, dilakukan oleh penguasa atau pemerintah sebagai pemegang kekuasaan untuk menjalankan roda peerintahannya melalui strategi politik yang berupa aturan perundang-undangan atau program sosial lainnya.
b.      Pengendalian ekternal, dilakukan oleh rakyat kepada para penguasa. Hal ini dilakukan karena dirasa adanya penyimpangan tertentu yang dilakukan oleh kalangan penguasa. Dapat dilakukan melalu aksi demonstrasi, pengawasan LSM, atau melalui wakil-wakil rakyat di DPRD.

    D.    Tahapan Pengendalin Sosial
1.      Tahapan pengenalan
Pada tahapan masyarakat dikenalkan pada bentuk-bentuk penyimpangan beserta sanksi-sanksinya.
2.      Tahapan penekanan sosial
Dilakukan  untuk mendukung terciptanya kondisi sosial yang stabil. Pada tahap ini telah disertai dengan pelaksanaan sanksi kepada para pelaku tidakan penyimpangan.
3.      Tahapan pendekatan kekuasaan
Dilakukan jika tahap-tahap yang lain tidak mampu mengarahkan tingakah laku manusia sesuai dengan norma atau nilai yang berlaku. Bardasarkan pelakunya, tahap ini dapat dibedakan menjadi berikut ini.
a.       Pengendalian kelompok terhadap kelompok
b.      Pengendalian kelompok terhadap anggotanya
c.       Pengendalian pribadi terhadap pribadi.

    E.     Jenis-Jenis Pengendalian Sosial
Jenis pengendalian sosial antara lain berikut ini.
1.      Gosip atau desas-desus
Gosip adalah membicarakan seseorang tanpa sepengetahuan orang tersebut. Pada dasarnya, gosip merupakan upaya orang lain memerhatikan perilaku kita, apakah sesuai dengan harapan masyarakat atau belum. Tidak semua gosip merupakan pengendalian sosial, hanya gosip yang membicarakan penyimpangan  saja yang berfungsi sebagai pengendalian sosial. Gosip yang positif  menciptakan kondisi masyarakat yang tertib. Akan tetapi, apabila gosip justru memecah belah keutuhan masyarakat, gosip justru merugikan. Reaksi orang terhadap gosip berbeda-beda.

2.      Teguran
Teguran adalah kritik yang diberikan seseorang kepada orang lain sehubungan dengan perilakunya. Kritik tersebut bersifat membangun karena bertujuan memperbaiki perilaku pelanggaran-pelanggaran ringan. Teguran disampaikan secara langsung. Teguran akan diperhatikan bila disampaikan oleh orang yang memiliki legitimasi lebih tinggi di mata orang yang ditegur.

3.      Pendidikan
Pendidikan dapat membina dan mengarahkan warga masyarakat kepada pembentukan sikap dan tindakan yang bertanggung jawab terhadap diri sendiri, masyarakat, bangsa, dan negaranya. Berpendidikan artinya individu mempunyai, mengalami, dan mengikuti pendidikan yang sempurna dalam kehidupannya sehingga ia dapat membedakan mana yang benar dan mana yang salah, mana yang baik dan buruk, atau mana yang boleh dan tidak boleh. Individu yang tidak berpendidikan cenderung susah melakukan penyesuaian  dalam interaksi sosial di masyarakat. Sehingga pendidikan berfungsi untuk mengendalikan sosial.

4.      Agama
Agama pada dasarnya berisikan perintah, larangan, dan anjuran kepada pemeluk agama dalam menjalani hidup sebagai makhluk pribadi, makhluk Tuhan, dan sekaligus sebagai makhluk sosial. Norma-norma agama berfungsi untuk membimbing dan mengarahkan para pemeluk agama dalam bersikap dan bertindak di masyarakat. Individu yang melanggar norma agama akan dikecam perasaan bersalah atau bedosa terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

5.      Hukuman
Dalam masyarakat, terdapat pula individu yang tebal muka, hilang rasa malunya. Mereka tentu tidak jera sekalipun digosipkan, ditegur, atau diberi pendidikan. Maka diperlukan adanya hukuman fisik. Dengan adanya sanksi hukuman yang keras tersebut, diharapkan bisa membuat jera bagi pari pelanggar. Tidak hanya si pelaku, tetapi juga warga masyarkat lainnya.

    F.     Cara-Cara Pengedalian Sosial
Secara umum, pengendalian sosial dapat dilakukan melalui tiga cara, yaitu:
1.    Melalui proses sosialisasi. Sosialisasi merupakan proses mempelajari peran dan kedudukan dalam masyarakat. Melalui sosialisasi masyarakat menerima nilai dan norma yang berlaku tanpa paksaan. Usaha ini dapat dilakukan melalui lembaga formal maupun nonformal kepada anggota masyarakat secara kontinuitas.
2.    Tekanan sosial masyarakat menimbulkan keseganan melalui penekanan kelompok terhadap orang-perorangan sehinggah tergugah untuk menyesuaikan diri dengan aturan kelompok atau memberi sanksi terhadap orang yang melanggar aturan kelompok.
3.    Pengendalian sosial melalui kekuatan dan kekuasaan. Ini digunakan jika bentuk pengendalian sosial lainnya gagal untuk mengarahkan tingkah laku orang per orang dalam menyesuaikan diri dengan nilai dan norma sosial. Karena manusia cenderung lebih menaruh pandang terhadap orang orang yang memiliki kekuatan dan kekuasaan.
Menurut Koentjaraningrat, pengendalian sosial dapat dilakukan melalui empat cara, yaitu:
1.    Mempertebal keyakinan masyarakat terhadap norma sosial.
2.    Memberikan imbalan kepada warga yang menaati norma.
3.    Mengembangkan rasa malu dalam jiwa warga masyarakat yang menyeleweng dari aturan atau nilai yang berlaku.
4.    Mengembangkan rasa takut dalam jiwa warga yang hendak melanggar dengan ancaman dan kekuasaan.

    G.    Proses Pengendalian Sosial
1.    Cara Persuasif
Cara persuasif dalam pengendalian sosial dilakukan dengan menekankan pada usaha mengajak dan membimbing anggota masyarakat agar bertindak sesuai dengan cara persuasif. Cara ini diterapkan pada masyarakat yang relatif tentram, norma dan nilai sosial sudah melembaga atau menyatu dalam jiwa para anggota masyarakatnya. Selai itu cara persuasif juga menekankan pada segi nilai pengetahuan dan nilai sikap.

2.    Cara Koersif
Cara koersif dalam pengendalian sosial dilakukan dengan kekerasan atau paksaan. Biasanya dilakukan dengan menggunakan kekuatan fisik. Cara koersif dilakukan sebagai upaya terakhir apabila cara pengendalian persuasif tidak berhasil. Cara koersif bisa menimbulkan dampak negatif secara langsung maupun tidak langsung, karena menyelesaikan masalah dengan kekerasan akan menimbulkan kekerasan pula.
Penendalian sosial dengan cara koersif dibedakan menjadi dua, yaitu:
a.       Kompulsif, yaitu kondisi yang sengaja diciptakan sehingga seorang terpaksa taat pada norma-norma. Misalnya untuk membuat para pencopet jera, apabila tertangkap basah langsung dikeroyok dan dihakimi massa.
b.      Pervasi, yaitu penanaman norma secara berulang-ulang dengan harapan bahwa norma tersebut masuk ke dalam kesadaran seseorang sehingga orang tersebut akan mengubah sikapnya sesuai yang diinginkan. Misalnya bimbingan orang tua terhadap anak-anaknya secara terus menerus.

   H.    Lembaga Pengendalian Sosial
Jenis-jenis lembaga pengendalian sosial, yaitu:
1.      Lembaga Kepolisian
Polisi adalah penegak hukum yang bertugas untuk memelihara dan meningkatkan tertib hukum guna mewujudkan ketertiban, keamanan, dan ketentraman masyarakat. Untuk menjalankan tugasnya tersebut polisi diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan terhadap berbagai kasus kejahatan dan menerima laporan kejahatan dari masyarakat. Selain itu polisi juga bertugas untuk membimbing masyarakat untuk meningkatkan kesadaran hukum dan partisipasi aktif untuk menjaga keamanan lingkungan masing-masing.

2.      Pengadilan
Pengadilan merupakan suatu badan yang dibentuk oleh negara untuk menangani, menyelesaikan, dan mengadili setiap perbuatan yang melanggar hukum. Dalam mengadili sekaligus memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

3.      Lembaga Adat
Kebiasaan-kebiasaan yang terbentuk dan berkembang dalam masyarakat, memiliki nilai dan dijunjung tinggi oleh anggotanya, serta bersifat magis religius mengenai nilai-nilai budaya, norma-norma hukum, dan aturan-aturan yang mengikat disebut adat. Adat biasanya disebut juga sebagai aturan tradisional. Pihak yang berperan menegakkan adat adalah tokoh adat. Peranan tokoh adat sangat penting untuk membina serta mengendalikan sikap dan tingkah laku warga masyarakat agar sesuai dengan ketentuan adat. Bentuk pengendalian sosial ini, antara lain bentuk penetapan sanksi berupa denda, pengucilan dari lingkungan adat, atau teguran.

4.      Tokoh Masyarakat
Tokoh masyarakat adalah seseorang yang memiliki pengaruh besar, dihormati, dan disegani dalam suatu masyarakat karena aktivitas, kecakapan, dan sifat-sifat tertentu yang dimilikinya. Seorang tokoh tidak hanya diminta nasihat dan petunjuknya tentang hubungan dalam masyarakat, tetapi dia juga mengawasi pelaksanaan tingkah laku masyarakatnya. Pada masyarakat tertentu, keberadaan tokoh ini lebih penting daripada aparat resmi pemerintahan.

5.      Tokoh Agama
Orang yang memiliki pemahaman luas tentang suatu agama dan menjalankan pengaruhnya sesuai dengan pemahaman tersebut dinamakan tokoh agama. Tokoh agama ini sangat berpengaruh di lingkungannya karena nilai-nilai dan norma-norma yang ditanamkannya berkaitan dengan perdamaian, sikap saling mengasihi, saling menghargai, saling mencintai, saling menghormati antarsesama manusia, kebaikan,  dsb.

6.      Sekolah
Sekolah sebagai lembaga pendidikan formal memiliki peranan dalam pengendalian sosial. Guru menegur dan mendidik murid muridnya agar mau menaati tata tertib yang berlaku di sekolah. Sebaliknya, apabila ada murid yang melanggar, guru memiliki kewajiban untuk memberikan sanksi kepada murid tersebut.

7.      Keluarga
Setiap orang tua pasti mengendalikan perilaku anak-anaknya agar sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat. Caranya dengan mendidik, menasehati, dan turut menyosialisasikan nilai dan norma yang ada.

8.      Media Massa
Media massa efektif juga dalam mengendalikan kehidupan sosial masyarakat. Apalagi media massa memiliki cakupan luas, sehingga dapat mengontrol perilaku para pemimpin dan warga masyarakat. Media massa dapat pula membentuk opini publik sehingga memengaruhi sikap dan pendapat masyarakat tentang suatu hal.

9.      Mahasiswa
Mahasiswa sering disebut sebagai pelaku pengendalian sosial. Mahasiswa bersifat kritis dan tidak memihak. Demonstrasi mahasiswa untuk menuntut para pemimpin dan pejabat pemerintah yang melanggar norma-norma hukum sehingga merugikan rakyat dan negara adalah salah satu contoh pengendalian sosial.

    I.       Fungsi Pengendalian Sosial
Fungsi pengendalian sosial antara lain,
1.    Mempertebal Keyakinan Masyarakat Terhadap Norma Sosial
Penanaman keyakinan terhadap norma sosial yang baik sangat diperlukan dalam rangka keberlangsungan tatanan bermasyarakat.
Penanaman keyakinan akan norma-norma sosial yang baik ini dilakukan melalui tiga cara sebagai berikut.
a.       Melalui lembaga pendidikan sekolah dan pendidikan keluarga. Melalui lembaga-lembaga ini seorang anak diarahkan untuk meyakini norma-norma sosial yang baik.
b.      Sugesti sosial. Dilakukan dengan memengaruhi alam pikiran seseorang melalui cerita dongeng maupun kisah-kisah nyata dari tokoh terkenal. Kisah-kisah ini, khususnya menyajikan tentang ketaatan tokoh-tokoh tersebut terhadap norma-norma atau hasil karya mereka yang sangat bermanfaat dalam meningkatkan harkat dan martabat kehidupan. Jika seseorang banyak membaca dan memahami kisah-kisah dari tokoh terkenal itu, diharapkan alam pikiran mereka akan berubah sedikit demi sedikit dan selannjutnya mencontoh perilaku-perilaku baik tersebut. Di sini, peran ajaran agama sangat penting dalam mengarahkan anggota masyarakat tentang kebaikan suatu norma.

2.    Memberikan Imbalan Kepada Warga Yang Menaati Norma
Imbalan mulai berupa pujian dan penghormatan, hingga pemberian hadiah yang berupa materi. Pemberian imbalan ini bertujuan agar anggota masyarakat tetap  melakukan perbuatan yang baik dan senantiasa memberikan contoh yang baik kepada orang lain di sekitarnya.

3.    Mengembangkan Rasa Malu
Setiap anggota masyarakat memiliki “rasa malu”. Akan tetapi dengan ukuran yang berbeda-beda. Budaya malu berkenaan dengan “harga diri”. Harga diri seseorang akan turun jika orang tersebut melakukan kesalahan yang melanggar norma-norma sosial di dalam suatu masyarakat. Masyarakat akan sangat antusias mencela setiap anggotanya yang melakukan pelanggaranterhadap norma. Celaan itu dengan sendirinya akan menciptakan kesadaran untuk tidak mengulangi pelanggaran tersebut. Bila setiap perbuatan melanggar norma dicela, maka dengan sendirinya akan timbul “budaya malu” dalam diri seseorang. 

4.    Mengembangkan Rasa Takut
Perasaan takut akan mengarahkan seseorang untuk tidak melakukan perbuatan yang dinilai mengandung risiko. Dengan demikian, orang akan berperilaku baik dan taat terhadap tata kelakuan atau adat istiadat sebab sadar bahwa perbuatan yang menyimpang dari norma-norma itu akan berakibat tidak baik bagi dirinya dan orang di sekitarnya. Rasa takut juga diajarkan dalam ajaran agama. Agama mengajarkan bahwa semua perbuatan yang menyimpang akan mendapatkan ganjaran yang setimpal di akhirat nanti.

5.    Menciptakan Sistem Hukum
Sistem hukum merupakan aturan yang disusun secara resmi dan disertai dengan aturan tentang ganjaran atau sanksi tegas yang harus diterima oleh seseorang yang melakukan penyimpangan. Perwujudan pengendalian sosialnya dengan hukuman pidana, kompensasi, terapi, dan konsolidasi.
a.       Hukum pidana, diberlakukan bagi orang-orang yang melanggar peraturan-peraturan negara, seperti membunuh, mencuri, dan merampok.
b.      Kompensasi, adalah kewajiban pihak yang melakukan kesalahan untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang dirugikan akibat kesalahan tersebut. Misalnya, orang yang mencemarkan nama baik orang lain dapat dituntut di pengadilan dengan ganti rugi berupa sejumlah uang.
c.       Terapi, adalah inisiatif untuk memperbaiki diri sendiri dengan bantuan pihak-pihak tertentu. Misalnya pengguna narkotika yang masuk ke panti rehabilitasi ketergantungan narkoba.
Konsolidasi, adalah upaya untuk menyelesaikan dua pihak yang bersengketa, baik secara kompromi maupun dengan mengundang pihak ketiga sebagai mediator


Cr by : Besse Awaliah and Andi Suleha

Tidak ada komentar:

Posting Komentar