A. Definisi
Pengendalian Sosial
Pengendalian
sosial (sosial control) adalah pengawasan dari suatu kelompok terhadap kelompok
lain untuk mengarahkan peran-peran individu atau kelompok sebagai bagian dari
masyarakat agar tercipta situasi kemasyarakatan sesuai dengan yang diharapkan.
Berikut beberapa definisi pengendalian sosial menurut para ahli.
1. Peter
L. Berger, mengemukakan bahwa pengendalian sosial adalah berbagai cara yang
digunakan masyarakat untuk menertibkan anggota yang membangkang.
2. Roucek
, mengemukakan bahwa pengendalian sosial adalah suatu istilah kolektif yang
mengacu pada proses dimana individu dianjurkan ,dibujuk, atau dipaksa untuk
menyesuaikan diri pada kebiasaan dan nilai hidup suatu kelompok. Prosesnya
dapat berlangsung dengan terencana maupun tidak.
3. Soerjono
Soekanto, pengendalian sosial adalah suatu proses baik yang direncanakan atau
tidak, yang bertujuan untuk mengajak, membimbing bahkan memaksa warga
masyarakat agar mematuhi nilai-nilai dan kaidah yang berlaku.
Berdasarkan
pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa pengendalian sosial meliputi sistem
dan proses yang mendidik, mengajak, dan memaksa.
1. Mendidik,
dimaksudkan agar diri seseorang terdapat perubahan sikap dan tingkah laku untuk
bertindak sesuai dengan norma. Didapat melalui pendidikan formal maupun
informal.
2. Mengajak,
bertujuan mengarahkan agar perbuatan seseorang didasarkan pada norma-norma yang
berlaku, dan tidak menuruti kemauannya sendiri-sendiri.
3. Memaksa,
bertujuan untuk memengaruhi secara tegas agar seseorang bertindak sesuai dengan
norma-norma yang berlaku, apabila tidak dikenakan sanksi.
Pentingnya
penerapan pengendalaian sosial, menurut Koentjaraningrat, disebabkan oleh
adanya ketegangan dalam proses sosial yang memerlukan pengendalian sosial. Ketegangan
itu antara lain,
1. Ketegangan
sosial yang terjadi karena perbedaan antara ketentuan dalaam istiadat dan
kepentingan individu.
2. Ketegangan
sosial yang terjadi karena keperluan yang bersifat umum bertemu dengan
kepentingan golongan yang ada dalam masyarakat.
3. Ketegangan
sosial yang terjadi karena golongan yang menyimpan sengaja menentang tata
kelakuan yang berlaku.
B. Ciri-Ciri
Dan Tujuan Pengendaian Sosial
Adapun
ciri-ciri pengendalian sosial adalah :
1.suatu
cara, metode, atau teknik tertentu terhadap masyarakat
2.
bertujuan mencapai keserasian antara stabilitas dengan perubahan yang terus
terjadi di dalam suatu masyarakat.
3.
dapat dilakukan oleh suatu kelompok terhadap kelompok lainnya atau oleh suatu
kelompok terhadap individu
Tujuan
pengendalian sosial dalam masyarakat sebagai berikut:
1.
mewujudkan ketentraman dan keserasian dalam masyarakat.
2.
pelaku penyimpangan dapat kembali mematuhi norma-norma yang berlaku
3.
masyarakat dapat mematuhi nilai dan norma sosial, dengan kesadaran sendiri
maupun dengan paksaan.
4.
pelaku menyadari kesalahannya dan memperbaiki tingkah lakunya
5.
mengurangi tindak penyimpangan sosial.
C. Sifat-Sifat
Pengendalina Sosial
1. Berdasarkan
waktu pelaksanaanya
Dibedakan menjadi 3, yaitu
a. Tindakan
preventif, yaitu tindakan yang dilakukan oleh pihak yang berwajib penyimpangan
sosial terjadi agar suatu tindak pelanggaran dapat dijega. Umumnya dilakukan
dengan cara melalui bimbingan, pengarahan dan ajakan. Contohnya kegiatan
penyuluhan.
b. Tindakan
represif, yaitu suatu tindakan aktif yang dilakukan pihak berwajib pada saat
penyimpangan sosial terjadi agar penyimpangan yang sedang terjadi dapat
dihentikan. Contohnya guru memberikan hukuman kepada siswa yang terlambat agar
tindakan penyimpangan siswa tidak berulang lagi.
c. Tindakan
kuratif, tindakan ini diambil setelah terjadinya tindak penyimpangan sosial
tindakn ini ditujukan untuk memberikan penyadaran kepada para-para pelaku
penyimpangan agar dapat menyadari kesalahannya dan mau serta mampu memperbaiki
kehidupannya.
2. Berdasarkan
sifatnya
Dibedakan menjadi 2, yaitu
a. Pengendalian
internal, dilakukan oleh penguasa atau pemerintah sebagai pemegang kekuasaan
untuk menjalankan roda peerintahannya melalui strategi politik yang berupa
aturan perundang-undangan atau program sosial lainnya.
b. Pengendalian
ekternal, dilakukan oleh rakyat kepada para penguasa. Hal ini dilakukan karena
dirasa adanya penyimpangan tertentu yang dilakukan oleh kalangan penguasa.
Dapat dilakukan melalu aksi demonstrasi, pengawasan LSM, atau melalui
wakil-wakil rakyat di DPRD.
D. Tahapan
Pengendalin Sosial
1. Tahapan
pengenalan
Pada tahapan masyarakat dikenalkan
pada bentuk-bentuk penyimpangan beserta sanksi-sanksinya.
2. Tahapan
penekanan sosial
Dilakukan untuk mendukung terciptanya kondisi sosial
yang stabil. Pada tahap ini telah disertai dengan pelaksanaan sanksi kepada
para pelaku tidakan penyimpangan.
3. Tahapan
pendekatan kekuasaan
Dilakukan jika tahap-tahap yang
lain tidak mampu mengarahkan tingakah laku manusia sesuai dengan norma atau
nilai yang berlaku. Bardasarkan pelakunya, tahap ini dapat dibedakan menjadi
berikut ini.
a. Pengendalian
kelompok terhadap kelompok
b. Pengendalian
kelompok terhadap anggotanya
c. Pengendalian
pribadi terhadap pribadi.
E. Jenis-Jenis
Pengendalian Sosial
Jenis
pengendalian sosial antara lain berikut ini.
1. Gosip
atau desas-desus
Gosip adalah membicarakan seseorang
tanpa sepengetahuan orang tersebut. Pada dasarnya, gosip merupakan upaya orang
lain memerhatikan perilaku kita, apakah sesuai dengan harapan masyarakat atau
belum. Tidak semua gosip merupakan pengendalian sosial, hanya gosip yang
membicarakan penyimpangan saja yang
berfungsi sebagai pengendalian sosial. Gosip yang positif menciptakan kondisi masyarakat yang tertib. Akan
tetapi, apabila gosip justru memecah belah keutuhan masyarakat, gosip justru
merugikan. Reaksi orang terhadap gosip berbeda-beda.
2. Teguran
Teguran adalah kritik yang
diberikan seseorang kepada orang lain sehubungan dengan perilakunya. Kritik
tersebut bersifat membangun karena bertujuan memperbaiki perilaku pelanggaran-pelanggaran
ringan. Teguran disampaikan secara langsung. Teguran akan diperhatikan bila
disampaikan oleh orang yang memiliki legitimasi lebih tinggi di mata orang yang
ditegur.
3. Pendidikan
Pendidikan dapat membina dan
mengarahkan warga masyarakat kepada pembentukan sikap dan tindakan yang
bertanggung jawab terhadap diri sendiri, masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Berpendidikan artinya individu mempunyai, mengalami, dan mengikuti pendidikan
yang sempurna dalam kehidupannya sehingga ia dapat membedakan mana yang benar
dan mana yang salah, mana yang baik dan buruk, atau mana yang boleh dan tidak
boleh. Individu yang tidak berpendidikan cenderung susah melakukan
penyesuaian dalam interaksi sosial di
masyarakat. Sehingga pendidikan berfungsi untuk mengendalikan sosial.
4. Agama
Agama pada dasarnya berisikan
perintah, larangan, dan anjuran kepada pemeluk agama dalam menjalani hidup
sebagai makhluk pribadi, makhluk Tuhan, dan sekaligus sebagai makhluk sosial. Norma-norma
agama berfungsi untuk membimbing dan mengarahkan para pemeluk agama dalam
bersikap dan bertindak di masyarakat. Individu yang melanggar norma agama akan
dikecam perasaan bersalah atau bedosa terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
5. Hukuman
Dalam masyarakat, terdapat pula
individu yang tebal muka, hilang rasa malunya. Mereka tentu tidak jera
sekalipun digosipkan, ditegur, atau diberi pendidikan. Maka diperlukan adanya
hukuman fisik. Dengan adanya sanksi hukuman yang keras tersebut, diharapkan
bisa membuat jera bagi pari pelanggar. Tidak hanya si pelaku, tetapi juga warga
masyarkat lainnya.
F. Cara-Cara
Pengedalian Sosial
Secara
umum, pengendalian sosial dapat dilakukan melalui tiga cara, yaitu:
1. Melalui
proses sosialisasi. Sosialisasi merupakan proses mempelajari peran dan
kedudukan dalam masyarakat. Melalui sosialisasi masyarakat menerima nilai dan
norma yang berlaku tanpa paksaan. Usaha ini dapat dilakukan melalui lembaga
formal maupun nonformal kepada anggota masyarakat secara kontinuitas.
2. Tekanan
sosial masyarakat menimbulkan keseganan melalui penekanan kelompok terhadap
orang-perorangan sehinggah tergugah untuk menyesuaikan diri dengan aturan
kelompok atau memberi sanksi terhadap orang yang melanggar aturan kelompok.
3. Pengendalian
sosial melalui kekuatan dan kekuasaan. Ini digunakan jika bentuk pengendalian
sosial lainnya gagal untuk mengarahkan tingkah laku orang per orang dalam
menyesuaikan diri dengan nilai dan norma sosial. Karena manusia cenderung lebih
menaruh pandang terhadap orang orang yang memiliki kekuatan dan kekuasaan.
Menurut
Koentjaraningrat, pengendalian sosial dapat dilakukan melalui empat
cara, yaitu:
1. Mempertebal
keyakinan masyarakat terhadap norma sosial.
2. Memberikan
imbalan kepada warga yang menaati norma.
3. Mengembangkan
rasa malu dalam jiwa warga masyarakat yang menyeleweng dari aturan atau nilai
yang berlaku.
4. Mengembangkan
rasa takut dalam jiwa warga yang hendak melanggar dengan ancaman dan kekuasaan.
G. Proses
Pengendalian Sosial
1. Cara
Persuasif
Cara persuasif dalam pengendalian
sosial dilakukan dengan menekankan pada usaha mengajak dan membimbing anggota
masyarakat agar bertindak sesuai dengan cara persuasif. Cara ini diterapkan
pada masyarakat yang relatif tentram, norma dan nilai sosial sudah melembaga
atau menyatu dalam jiwa para anggota masyarakatnya. Selai itu cara persuasif
juga menekankan pada segi nilai pengetahuan dan nilai sikap.
2. Cara
Koersif
Cara koersif dalam pengendalian
sosial dilakukan dengan kekerasan atau paksaan. Biasanya dilakukan dengan
menggunakan kekuatan fisik. Cara koersif dilakukan sebagai upaya terakhir
apabila cara pengendalian persuasif tidak berhasil. Cara koersif bisa
menimbulkan dampak negatif secara langsung maupun tidak langsung, karena
menyelesaikan masalah dengan kekerasan akan menimbulkan kekerasan pula.
Penendalian sosial dengan cara koersif
dibedakan menjadi dua, yaitu:
a. Kompulsif,
yaitu kondisi yang sengaja diciptakan sehingga seorang terpaksa taat pada
norma-norma. Misalnya untuk membuat para pencopet jera, apabila tertangkap
basah langsung dikeroyok dan dihakimi massa.
b. Pervasi,
yaitu penanaman norma secara berulang-ulang dengan harapan bahwa norma tersebut
masuk ke dalam kesadaran seseorang sehingga orang tersebut akan mengubah
sikapnya sesuai yang diinginkan. Misalnya bimbingan orang tua terhadap
anak-anaknya secara terus menerus.
H. Lembaga
Pengendalian Sosial
Jenis-jenis
lembaga pengendalian sosial, yaitu:
1. Lembaga
Kepolisian
Polisi adalah penegak hukum yang
bertugas untuk memelihara dan meningkatkan tertib hukum guna mewujudkan
ketertiban, keamanan, dan ketentraman masyarakat. Untuk menjalankan tugasnya
tersebut polisi diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan terhadap
berbagai kasus kejahatan dan menerima laporan kejahatan dari masyarakat. Selain
itu polisi juga bertugas untuk membimbing masyarakat untuk meningkatkan
kesadaran hukum dan partisipasi aktif untuk menjaga keamanan lingkungan
masing-masing.
2. Pengadilan
Pengadilan merupakan suatu badan
yang dibentuk oleh negara untuk menangani, menyelesaikan, dan mengadili setiap
perbuatan yang melanggar hukum. Dalam mengadili sekaligus memberikan sanksi
sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Lembaga
Adat
Kebiasaan-kebiasaan yang terbentuk
dan berkembang dalam masyarakat, memiliki nilai dan dijunjung tinggi oleh
anggotanya, serta bersifat magis religius mengenai nilai-nilai budaya,
norma-norma hukum, dan aturan-aturan yang mengikat disebut adat. Adat biasanya
disebut juga sebagai aturan tradisional. Pihak yang berperan menegakkan adat
adalah tokoh adat. Peranan tokoh adat sangat penting untuk membina serta
mengendalikan sikap dan tingkah laku warga masyarakat agar sesuai dengan
ketentuan adat. Bentuk pengendalian sosial ini, antara lain bentuk penetapan
sanksi berupa denda, pengucilan dari lingkungan adat, atau teguran.
4. Tokoh
Masyarakat
Tokoh masyarakat adalah seseorang
yang memiliki pengaruh besar, dihormati, dan disegani dalam suatu masyarakat
karena aktivitas, kecakapan, dan sifat-sifat tertentu yang dimilikinya. Seorang
tokoh tidak hanya diminta nasihat dan petunjuknya tentang hubungan dalam
masyarakat, tetapi dia juga mengawasi pelaksanaan tingkah laku masyarakatnya.
Pada masyarakat tertentu, keberadaan tokoh ini lebih penting daripada aparat
resmi pemerintahan.
5. Tokoh
Agama
Orang yang memiliki pemahaman luas
tentang suatu agama dan menjalankan pengaruhnya sesuai dengan pemahaman
tersebut dinamakan tokoh agama. Tokoh agama ini sangat berpengaruh di
lingkungannya karena nilai-nilai dan norma-norma yang ditanamkannya berkaitan
dengan perdamaian, sikap saling mengasihi, saling menghargai, saling mencintai,
saling menghormati antarsesama manusia, kebaikan, dsb.
6. Sekolah
Sekolah sebagai lembaga pendidikan
formal memiliki peranan dalam pengendalian sosial. Guru menegur dan mendidik
murid muridnya agar mau menaati tata tertib yang berlaku di sekolah.
Sebaliknya, apabila ada murid yang melanggar, guru memiliki kewajiban untuk
memberikan sanksi kepada murid tersebut.
7. Keluarga
Setiap orang tua pasti
mengendalikan perilaku anak-anaknya agar sesuai dengan nilai dan norma yang
berlaku dalam masyarakat. Caranya dengan mendidik, menasehati, dan turut menyosialisasikan
nilai dan norma yang ada.
8. Media
Massa
Media massa efektif juga dalam
mengendalikan kehidupan sosial masyarakat. Apalagi media massa memiliki cakupan
luas, sehingga dapat mengontrol perilaku para pemimpin dan warga masyarakat.
Media massa dapat pula membentuk opini publik sehingga memengaruhi sikap dan
pendapat masyarakat tentang suatu hal.
9. Mahasiswa
Mahasiswa sering disebut sebagai
pelaku pengendalian sosial. Mahasiswa bersifat kritis dan tidak memihak.
Demonstrasi mahasiswa untuk menuntut para pemimpin dan pejabat pemerintah yang
melanggar norma-norma hukum sehingga merugikan rakyat dan negara adalah salah
satu contoh pengendalian sosial.
I. Fungsi
Pengendalian Sosial
Fungsi
pengendalian sosial antara lain,
1. Mempertebal
Keyakinan Masyarakat Terhadap Norma Sosial
Penanaman keyakinan terhadap norma
sosial yang baik sangat diperlukan dalam rangka keberlangsungan tatanan
bermasyarakat.
Penanaman keyakinan akan
norma-norma sosial yang baik ini dilakukan melalui tiga cara sebagai berikut.
a. Melalui
lembaga pendidikan sekolah dan pendidikan keluarga. Melalui lembaga-lembaga ini
seorang anak diarahkan untuk meyakini norma-norma sosial yang baik.
b. Sugesti
sosial. Dilakukan dengan memengaruhi alam pikiran seseorang melalui cerita
dongeng maupun kisah-kisah nyata dari tokoh terkenal. Kisah-kisah ini,
khususnya menyajikan tentang ketaatan tokoh-tokoh tersebut terhadap norma-norma
atau hasil karya mereka yang sangat bermanfaat dalam meningkatkan harkat dan
martabat kehidupan. Jika seseorang banyak membaca dan memahami kisah-kisah dari
tokoh terkenal itu, diharapkan alam pikiran mereka akan berubah sedikit demi
sedikit dan selannjutnya mencontoh perilaku-perilaku baik tersebut. Di sini,
peran ajaran agama sangat penting dalam mengarahkan anggota masyarakat tentang
kebaikan suatu norma.
2. Memberikan
Imbalan Kepada Warga Yang Menaati Norma
Imbalan mulai berupa pujian dan
penghormatan, hingga pemberian hadiah yang berupa materi. Pemberian imbalan ini
bertujuan agar anggota masyarakat tetap
melakukan perbuatan yang baik dan senantiasa memberikan contoh yang baik
kepada orang lain di sekitarnya.
3. Mengembangkan
Rasa Malu
Setiap anggota masyarakat memiliki
“rasa malu”. Akan tetapi dengan ukuran yang berbeda-beda. Budaya malu berkenaan
dengan “harga diri”. Harga diri seseorang akan turun jika orang tersebut
melakukan kesalahan yang melanggar norma-norma sosial di dalam suatu
masyarakat. Masyarakat akan sangat antusias mencela setiap anggotanya yang
melakukan pelanggaranterhadap norma. Celaan itu dengan sendirinya akan
menciptakan kesadaran untuk tidak mengulangi pelanggaran tersebut. Bila setiap
perbuatan melanggar norma dicela, maka dengan sendirinya akan timbul “budaya
malu” dalam diri seseorang.
4. Mengembangkan
Rasa Takut
Perasaan takut akan mengarahkan
seseorang untuk tidak melakukan perbuatan yang dinilai mengandung risiko.
Dengan demikian, orang akan berperilaku baik dan taat terhadap tata kelakuan
atau adat istiadat sebab sadar bahwa perbuatan yang menyimpang dari norma-norma
itu akan berakibat tidak baik bagi dirinya dan orang di sekitarnya. Rasa takut
juga diajarkan dalam ajaran agama. Agama mengajarkan bahwa semua perbuatan yang
menyimpang akan mendapatkan ganjaran yang setimpal di akhirat nanti.
5. Menciptakan
Sistem Hukum
Sistem hukum merupakan aturan yang
disusun secara resmi dan disertai dengan aturan tentang ganjaran atau sanksi
tegas yang harus diterima oleh seseorang yang melakukan penyimpangan.
Perwujudan pengendalian sosialnya dengan hukuman pidana, kompensasi, terapi,
dan konsolidasi.
a. Hukum
pidana, diberlakukan bagi orang-orang yang melanggar peraturan-peraturan
negara, seperti membunuh, mencuri, dan merampok.
b. Kompensasi,
adalah kewajiban pihak yang melakukan kesalahan untuk membayar sejumlah uang
kepada pihak yang dirugikan akibat kesalahan tersebut. Misalnya, orang yang
mencemarkan nama baik orang lain dapat dituntut di pengadilan dengan ganti rugi
berupa sejumlah uang.
c. Terapi,
adalah inisiatif untuk memperbaiki diri sendiri dengan bantuan pihak-pihak
tertentu. Misalnya pengguna narkotika yang masuk ke panti rehabilitasi
ketergantungan narkoba.
Konsolidasi, adalah
upaya untuk menyelesaikan dua pihak yang bersengketa, baik secara kompromi
maupun dengan mengundang pihak ketiga sebagai mediatorCr by : Besse Awaliah and Andi Suleha
Tidak ada komentar:
Posting Komentar